- 02 April 2018
- Administrator
Pembahasan lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan dapat menjadi sumber hukum “asli” bagi Negara Indonesia masih terus menjadi perbincangan hangat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sampai dengan detik ini sumber hukum pidana yang diterapkan oleh bangsa Indonesia masih merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (kitab hukum warisan dari Belanda).
Bahkan Wetboek van Strafrecht (WvS) di Belanda sendiri telah mengalami perubahan sebanyak 10 kali, sementara versi WvS yang ada di negeri ini masih “setia” dengan bentuk aslinya sejak diberlakukan (tahun 1915). Menurut Dr. Tongat Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sekaligus sebagai salah satu pemateri Talkshow yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponroogo (Jum’at 30/3). KUHP merupakan sumber hukum pidana yang termodifikasi sehingga memang tidak mudah membuatnya. “Belanda sendiri perlu waktu setidaknya 80 tahun untuk menyelesaikan WvS itu”, jelasnya.
Jika pembahasan KUHP masih terus dilakukan dengan belum adanya kepastian kapan rancangan tersebut mulai diundangkan, disebut beliau masih merupakan hal yang wajar. Dalam menentukan sesuatu itu apakah melanggar hukum atau tidak perlu mempertimbangkan adanya social values dan living law yang berlaku di masyarakat, beberapa aspek inilah yang kemudian disebut para pemateri menjadi salah satu penyebab menjadi panjangnya pembahasan rancangan KUHP di Indonesia.
“Ibarat mengandung seharusnya bayi itu sudah dilahirkan tapi ini masih juga belum lahir”, tegas Mufti Khakim, SH.,MH pemateri Talkshow dari UAD. Menurutnya dalam pembahasan KUHP memang tidak akan terlepas dari beberapa basis penting, diantaranya : Basis Ideologi, Basis Normatif, Basis Konstitusi dan Basis Moral. “Bagaimanapun KUHP ini harus segera dilahirkan, karena hukum dan penegakan hukum merupakan salah satu cerminan peradaban suatu bangsa. Masak kita pakai hukum colonial terus, kultur dan socio politik kita jelas beda”, tegas Khakim.
Meski demikian, Khakim juga mengakui jika proses pembahasan KUHP bukan hal yang mudah karena telah terjadi juga perdebatan nilai yang begitu besar. Selain kedua pemateri tersebut, Talkshow ini juga melibatkan 2 pembicara lain, yaitu: Muridah isnawati, SH.MH Wakil Dekan FH UM Surabaya dan Alfalachu Indiantoro, SH.,MH Dosen FH Unmuh Ponorogo sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Ponorogo.