Badan Penjaminan Mutu Institusi adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu institusi (kelembagaan, SDM, input-proses-output akademik). Badan Penjaminan Mutu Institusi selanjutnya disebut BPMI dipimpin oleh Kepala Badan yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung BPMI adalah Rektor.

Badan Penjaminan Mutu Institusi adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu institusi (kelembagaan, SDM, input-proses-output akademik). Badan Penjaminan Mutu Institusi selanjutnya disebut BPMI dipimpin oleh Kepala Badan yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung BPMI adalah Rektor.

Berikut ini adalah beberapa tugas pokok dan fungsi BPMI: 

  1. Menyusun rencana strategis dan pengembangan BPMI;
  2. Mengendalikan penyusunan program kerja dan rencana operasional BPMI;
  3. Mengembangkan sistem dan mengendalikan program-program SPMI dan SPME;
  4. Mengendalikan pelaksanaan program kerja dan rencana operasional  BPMI;
  5. Mengembangkan kerjasama dalam rangka pengembangan program BPMI;
  6. Melaksanakan pengendalian dan pembinaan pegawai dan staf pada satuan kerja BPMI;
  7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi program penjaminan mutu lainnya;
  8. Mengoordinasikan pelakasanaan tugas gugus jaminan mutu fakultas;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BPMI;
  10. Melaksanakan pembinaan dan monitoring evaluasi pekerjaan bawahannya;
  11. Menyediakan dan mengelola database BPMI untuk penjaminan mutu institusi;
  12. Menyusun laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.

Tugas Kepala Unit Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

  1. Menyusun program kerja dan rencana operasional Unit SPMI;
  2. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem audit mutu internal berbasis SPMI dan ISO;
  3. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kinerja pegawai dan satuan kerja;
  4. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi seluruh program universitas;
  5. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi eksistensi prodi (penutupan dan akreditasi internal);
  6. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kepuasan pelanggan;
  7. Mengelola kritik dan saran dari stakeholder;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Gugus Jaminan Mutu Fakultas dan Satuan Kerja;
  9. Mengorganisasikan dan mengembangkan sistem penilaian kompetensi dosen (program kepangkatan akademik dan sertifikasi dosen);
  10. Menyediakan dan mengelola database Unit SPMI untuk penjaminan mutu institusi;
  11. Membuat laporan kegiatan Unit SPMI;
  12. Membuat laporan tahunan dan laporan akhir Unit SPMI

 

Tugas Kepala Unit Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  1. Menyusun program kerja dan rencana operasional Unit SPME;
  2. Mengorganisasikan penyusunan dan pengembangan dokumen SPME;
  3. Mengorganisasikan pelaksanaan SPME;
  4. Mengorganisasikan      pelaksanaan     akreditasi     perpustakaan     dan laboratorium;
  5. Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi prodi;
  6. Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi institusi;
  7. Mengorganisasikan pelaksanaan akreditasi regional/internasional;
  8. Mengorganisasikan pengisian program Anugerah Kampus Unggul (AKU);
  9. Mengorganisasikan pelaksanaan program Wasdalbin dan Cisco;
  10. Mengorganisasikan pelaksanaan program penjaminan mutu berbasis ISO;
  11. Menyediakan dan mengelola database Unit SPME untuk penjaminan mutu institusi;
  12. Membuat laporan kegiatan Unit SPME;
  13. Membuat laporan tahunan dan laporan akhir Unit SPME.