Bagian Kemahasiswaan dan Alumni atau yang sering disebut dengan BAMA adalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan kemahasiswaan dan alumni. BAMA dipimpin oleh Kepala Bagian dibawah Wakil Rektor III yang diangkat dan  diberhentikan serta  bertanggung jawab kepada Rektor. Bama mempunyai 4 Kasi, yaitu : Kasi Kesejahteraan Mahasiswa, Kasi Penalaran dan Bakat Minat, Kasi Pengembangan Karir dan Alumni dan Kasi Layanan Kesehatan dan Konseling.

Kedudukan :

  1. Bagian Adminstrasi Kemahasiswaanadalah satuan  kerja pelaksana adminstratif yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni
  2. Bagian Adminstrasi Kemahasiswaanselanjutnya disebut BAMA
  3. BAMA dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  4. Kepala Bagian dibantu oleh staf
  5. Atasan langsung dari Kepala BAK adalah Wakil Rektor III

 

Kewenangan :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  2. Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  3. Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  stafnya

 

Tugas :

  1. Menyusun program kerja dan laporan tahunan
  2. Memfasilitasi koordinasi  program penerimaan mahasiswa baru
  3. Mengelola system dan melaksanakan program masa ta’aruf mahasiswa baru (MASTAMARU)
  4. Mengelola system dan melaksanakan program layanan administrasi kegiatan kemahasiswaan
  5. Mengelola system dan melaksanakan program  perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan keuangan kegiatan kemahasiswaan
  6. Mengelola system dan melaksanakan program  pengadaan, pengeloaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kemahasiswaan
  7. Mengelola system dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan organisasi kemahasiswaan (latihan dasar kepemimpinan, pertanggungjawaban kepemimpinan, reformasi kepemimpinan, dan pembentukan organisasi baru)
  8. Mengelola system dan melaksanakan programpembinaan dan pengembangan bakat minat mahasiswa  
  9. Melaksanakan program pembinaan dan peningkatan kompetensi di bidang  karya ilmiah mahasiswa
  10. Mengelola system dan melaksanakan program kesejahteraan mahasiswa (beasiswa, asuransi kesehatan, poliklinik, koperasi)
  11. Mengelola system dan melaksanakan programpenegakan kedisiplinan dan kode etik mahasiswa
  12. Memfasilitasi penanganan penyelesaian kasus-kasus kemahasiswaan (penyampaian aspirasi, demontrasi, konflik)
  13. Mengelola system dan melaksanakan program  data base profil organisasi kemahasiswaan
  14. Memfasilitasi pelaksanaan program wisuda
  15. Melakukan penelusuran dan pendataan alumni