Kantor Universitas (KU) merupakan salah satu unit satuan kerja di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo setingkat Badan yang Tugas Pokok dan Fungsinya dikembangkan dari dua satker terdahulu yakni Biro Administrasi Umum (BAU) dan Sekretaris Rektorat. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 02/I.1/N/II/2012 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Ponorogo Tahun 2012 Bab XIII pasal 72.

Kantor Universitas (KU) merupakan salah satu unit satuan kerja di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo setingkat Badan yang Tugas Pokok dan Fungsinya dikembangkan dari dua satker terdahulu yakni Biro Administrasi Umum (BAU) dan Sekretaris Rektorat. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 02/I.1/N/II/2012 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Ponorogo Tahun 2012 Bab XIII pasal 72, yang menjelaskan bahwa:

  1. KU adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang memberikan layanan administrasi kepada pimpinan universitas.
  2. Kedudukan, wewenang, struktur, dan tugas KU diatur tersendiri dalam tata kelola institusi.

 

Statuta Universitas Muhammadiyah Ponorogo Tahun 2012 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo Nomor 157.a/I.1/N/III/2012, tentang Organisasi dan Tata Kelola Satuan-Satuan Kerja Universitas Muhammadiyah Ponorogo, yang menjelaskan bahwa tugas KU adalah:

 

Selaku pelaksana administratif, Kantor Universitas setiap tahun akademik harus menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja mengacu pada Program Kerja Universitas.