Bagian Administrasi & Akademik Kemahasiswaan adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggungjawab dalam memberikan dan melaksanakan berbagai layanan administasi dan evaluasi akademik
Kedudukan :
Bagian Administrasi & Akademik Kemahasiswaan adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggungjawab dalam memberikan dan melaksanakan berbagai layanan administasi dan evaluasi akademik
Bagian Adminitrasi & Akademik Kemahasiswaan selanjutnya disebut BAEA
BAAK dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
Kepala Bagian dibantu oleh staf
Atasan langsung dari Kepala BAAK adalah Wakil Rektor I
Kewenangan :
Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas stafnya
Tugas Bagian Administrasi & Akademik Kemahasiswaan
Melaksanakan system administrasi akademik
Melaksanakan program layanan administrasi akademik
Melasanakan system dan mengelola hasil evaluasi kegiatan akademik
Melaksanakan fasilitasi koordinasi peyelenggaraan program evaluasi kegiatan akademik
Melaksanakan system dan program yudisium akhir (kelulusan)
Mengembangkan system dan melaksanakan program PDPT
Melaksanakan system dan mengelola data base akademik mahasiswa
Melaksanakan fasilitasi koordinasi penyelenggaraan program peninjauan kurikulum