Bagian Administrasi & Akademik Kemahasiswaan adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggungjawab dalam memberikan dan melaksanakan berbagai layanan administasi dan evaluasi akademik

Kedudukan :

  1. Bagian Administrasi & Akademik Kemahasiswaan adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggungjawab dalam memberikan dan melaksanakan berbagai layanan administasi dan evaluasi akademik
  2. Bagian Adminitrasi & Akademik Kemahasiswaan selanjutnya disebut BAEA
  3. BAAK dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  4. Kepala Bagian dibantu oleh staf
  5. Atasan langsung dari Kepala BAAK adalah Wakil Rektor I

 

Kewenangan :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  2. Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  3. Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  stafnya

 

Tugas Bagian Administrasi & Akademik Kemahasiswaan

  1. Melaksanakan system administrasi akademik
  2. Melaksanakan program layanan administrasi akademik
  3. Melasanakan system dan mengelola hasil evaluasi kegiatan akademik
  4. Melaksanakan fasilitasi koordinasi peyelenggaraan program evaluasi kegiatan akademik
  5. Melaksanakan system dan program yudisium akhir (kelulusan)
  6. Mengembangkan system dan melaksanakan program PDPT
  7. Melaksanakan system dan mengelola data base akademik mahasiswa
  8. Melaksanakan fasilitasi koordinasi penyelenggaraan program peninjauan kurikulum