Bagian Administrasi dan Pengelolaan Keuangan adalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi dan pengeloaan keuangan. Bagian Adminitrasi dan Pengelolaan Keuangan selanjutnya disebut BAPK dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor. Sedangkan atasan langsung dari kepala BAPK adalah wakil Rektor II. 

Kedudukan

  1. Bagian Adminitrasi dan Pengelolaan Keuanganadalah satuan kerja pelaksana adminstratfi yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi dan pengeloaan keuangan
  2. Bagian Adminitrasi dan Pengelolaan Keuanganselanjutnya disebut BAPK
  3. BAPK dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  4. Kepala Bagian dibantu oleh staf
  5. Atasan langsung dari Kepala BAPK adalah Wakil Rektor II

 

Kewenangan :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  2. Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  3. Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  stafnya

 

Tugas :

  1. Menyusun program kerja dan laporan tahunan pada tingkat bagian
  2. Mengelola system dan melaksanakan program layanan administrasi keuangan
  3. Mengelola system dan melaksanakan program akuntansi keuangan (perencanaan, pembukuan, audit, dan pelaporan)
  4. Menyusun draf RAPB tahunan
  5. Mengelola system dan melaksanakan program pengelolaan asset institusi
  6. Melaksanakan  program kerjasama kemitraan dalam rangka pengelolaan keuangan