Bagian Pengelolaan Sarana dan Prasarana adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Atasan langsung dari Kepala BPSP adalah Rektor yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi Wakil Rektor II.