Bagian Kemahasiswaan dan Alumni atau yang sering disebut dengan BAMA adalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan kemahasiswaan dan alumni. BAMA dipimpin oleh Kepala Bagian dibawah Wakil Rektor III yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Rektor. Bama mempunyai 4 Kasi, yaitu : Kasi Kesejahteraan Mahasiswa, Kasi Penalaran dan Bakat Minat, Kasi Pengembangan Karir dan Alumni dan Kasi Layanan Kesehatan dan Konseling.
Kedudukan :
Kewenangan :
Tugas :