Bagian Sumber Daya Manusia adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Unit satuan kerja BSDM dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung dari Kepala BSDM adalah Wakil Rektor II.

Kedudukan :

  1. BagianSumber Daya Manusia adalah satuan kerja pelaksana administratif  yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi dan pengembangan SDM
  2. Bagian Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut BSDM
  3. BSDM dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  4. Kepala Bagian dibantu oleh staf
  5. Atasan langsung dari Kepala BSDM adalah Wakil Rektor II

 

Kewenangan :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  2. Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  3. Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  stafnya

 

Tugas Bagian SDM :

  1. Menyusun program kerja dan laporan tahunan pada tingkat bagian
  2. Mengelola system dan melaksanakan program layanan administrasi kepegawaian
  3. Mengelola system dan melaksanakan analisa kebutuhan dan keberadaan pegawai
  4. Mengelola system dan melaksanakan program rekruitmen, seleksi, pendidikan dan pelatihan, penempatan, mutasi,  promosi, pemberhentian, dan pensiun pegawai
  5. Mengelola system dan melaksanakan program pengembangan kompetensi dan karier tenaga kependidikan (karyawan)
  6. Mengelola system dan melaksanakan program penilaian kinerja pegawai
  7. Mengelola system dan melaksanakan program penegakan disiplin dan  kode etik pegawai
  8. Mengelola system dan melaksanakan program peningkatan kesejahteraan pegawai