Bagian Sumber Daya Manusia adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Unit satuan kerja BSDM dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung dari Kepala BSDM adalah Wakil Rektor II.