Bagian Administrasi dan Pengelolaan Keuangan adalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi dan pengeloaan keuangan. Bagian Adminitrasi dan Pengelolaan Keuangan selanjutnya disebut BAPK dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor. Sedangkan atasan langsung dari kepala BAPK adalah wakil Rektor II.