Bagian Sarana dan Prasarana (BSP) adalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana. BSP dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung dari Kepala BSP adalah Wakil Rektor II.

Kedudukan

  1. Bagian Sarana dan Prasaranaadalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan administrasi dan pengelolaan sarana dan prasarana
  2. Bagian Sarana dan Prasaranaselanjutnya disebut BSP
  3. BSPdipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  4. Kepala Bagian dibantu oleh staf
  5. Atasan langsung dari Kepala BSP adalah Wakil Rektor II

 

Kewenangan :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  2. Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  3. Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  stafnya

 

Tugas :

  1. Menyusun program kerja dan laporan tahunan
  2. Mengelola system dan melaksanakan program administrasi inventaris
  3. Mengelola system dan melaksanakan program perencanaan  pengadaan sarana dan prasarana
  4. Mengelola system dan melaksanakan program pengadaan dan penghapusan barang dan jasa
  5. Mengelola system dan melaksanakan program pengelolaan dan penggunaan sarana dan prasarana (fasilitas gedung, ruang, peralatan, dan kendaraan)
  6. Mengelola system dan melaksanakan program  pemeliharaan sarana dan prasarana (fasilitas gedung, ruang, peralatan, dan kendaraan)
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan system dan pelaksanaan program  kebersihan, perawatan, dan keindahan lingkungan
  8. Mengkoordinasikan pengelolaan system dan pelaksanaan program  penciptaan ketertiban dan keamanan
  9. Melaksanakan fasilitasi program perencanaan pengembangan fisik kampus (kegiatan Komite Pembangunan)