Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah satuan kerja pelaksana akademik yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga ini dipimpin oleh Ketua Lembaga yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung LPPM adalah rektor yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dalam koordinasi Wakil Rektor III.