Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah satuan kerja pelaksana akademik yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada  masyarakat. Lembaga ini dipimpin oleh Ketua Lembaga yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung LPPM adalah rektor yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dalam koordinasi Wakil Rektor III.

Kedudukan

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalahsatuan kerja pelaksana akademik yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  2. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh  Ketua Lembagayang diangkat,  diberhentikanoleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  3. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  selanjutnya disebut LPPM
  4. Atasan langsung LPPM adalah Rektor, yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dalam koordinasi Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III

 

Kewenangan :

  1. Ketua Lembagadapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada devisi-devisi dibawahnya
  2. Ketua Lembaga dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
  3. Ketua Lembaga memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
  4. Ketua Lembaga dapat meminta pertanggungjawaban devisi-devisiyang langsung berada dibawah pengawasannya

 

Struktur LPPM :

LPPM terdiri dari devisi-devisi yaitu :

  1. Devisi Penelitian dan Kajian, dipimpin oleh Kepala Devisi
  2. Devisi Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat, dipimpin oleh   Kepala Devisi

 

Tugas Pokok LPPM :

  1. Menyusun renstra, renop, rencana kerja dan pelaporan program LPPM
  2. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program-program penelitian, kajian, penerbitan,  dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen
  3. Membentuk dan mengembangkan pusat-pusat studi berbasis disiplin keilmuan
  4. Mengembangkan system dan mengkoordinasikan penerbitan jurnal ilmiah dan karya ilmiah
  5. Mengembangkan system dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
  6. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program-program LPPM

 

Tugas Devisi-Devisi pada LPPM :

  1. Tugas Pokok Devisi Penelitian dan Kajian :
    1. Mengelola system dan menyelenggarakan program penelitian internal
    2. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengembangan pusat-pusat studi
    3. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengelolaan hibah-hibah penelitian dari Kementerian 
    4. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengembangan kerjasama penelitian dengan eksternal (pemerintah atau swasta)
    5. Mengelola system dan menyelenggarakan program peningkatan kompetensi penelitian dosen
    6. Mengelola  system dan menyelenggarakan program kajian dan forum ilmiah
    7. Menyusun data base dan roadmap penelitian dosen
    8. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan program karya ilmiah mahasiswa (non akademik)

 

  1. Devisi Penerbitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat :
    1. Mengelola  system dan memfasilitasi program penerbitan jurnal ilmiah
    2. Mengelola system dan menyelenggarakan program peningkatan kompetensi jurnalistik dosen
    3. Mengelola system dan menyelenggarakan program penulisan dan penerbitan buku bagi dosen
    4. Mengelola system dan menyelenggarakan program penulisan artikel ilmiah bagi dosen
    5. Mengelola  system dan menyelenggarakan program  Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa
    6. Mengelola  system dan menyelenggarakan program  pengabdian kepada masyarakat bagi dosen
    7. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengurusan hak paten dan hak kekayaan intelektual
    8. Menyusun data base dan road map pengabdian kepada masyarakat bagi  dosen