LPSI (Lembaga Pengembangan Sistem Informasi) Universitas Muhammadiyah Ponorogo Sebagai lembaga yang mendukung kegiatan belajar mahasiswa melalui layanan dan pengelolaan sarana prasarana di bidang Teknologi Informasi. Mahasiswa juga mendapakatkan pelayanan berupa pelatihan sertifikasi computer dari LPSI yang mana pengembangan materi, metode, alat ukur, media, SDM, bentuk dan kualitas program terus dikembangkan. LPSI

Kedudukan

  1. Lembaga Pengembangan Sistem Informasi adalahsatuan kerja pelaksana akademik yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan layanan komputer dan pengembangan informasi dan komunikasi
  2. Lembaga Pengembangan Sistem Informasi  dipimpin oleh  Ketua Lembaga yang diangkat,  diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  3. Lembaga Pengembangan Sistem Informasi selanjutnya disebut LPSI
  4. Atasan langsung LPSI adalah Rektor, yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dalam koordinasi Wakil Rektor II

 

Kewenangan :

  1. Ketua Lembaga dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada devisi-devisi dibawahnya
  2. Ketua Lembaga dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
  3. Ketua Lembaga memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
  4. Ketua Lembaga dapat meminta pertanggungjawaban devisi-devisi yang langsung berada dibawah pengawasannya

 

Struktur LPSI :

LPIK terdiri dari devisi-devisi yaitu :

  1. Devisi Pengembangan Jaringan Informasi
  2. Devisi Pelatihan

 

Tugas Pokok  LPSI:

 

  1. Menyusun renstra, renop, rencana kerja dan pelaporan program lembaga
  2. Mengelola dan melaksanakan system adminstrasi dan anggaran lembaga
  3. Menyusun dan mengembangkan program layanan komputer
  4. Mengembangkan system dan melaksanakan program perawatan computer dan jaringan
  5. Memberiakan support teknis dalam pelaksanaan program pengadaan komputer dan jaringan
  6. Mengembangkan system dan melaksanakan  program Local Area Network (LAN)
  7. Mengembangkan system dan melaksanakanprogram layanan dan pengaduan jaringan komunikasi
  8. Mengelola koneksi dan interkoneksi system dan jaringan
  9. Meningkatkan pemahaman IT kepada komunitas (dosen, karyawan)
  10. Melaksanakan pemeliharaan teknis program website institusi
  11. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program lembaga

 

Tugas Pokok Devisi-Devisi pada LPSI :

  1. Tugas Pokok Devisi Pengembangan Jaringan dan Perawatan :
    1. Menyusun rencana kerja dan laporan pelaksanaan program devisi
    2. Mengembangkan system dan melaksanakan program perawatan jaringan
    3. Mengembangkan system dan melaksanakan  program Local Area Network (LAN)
    4. Mengembangkan system dan memelihara berbagai program layanan berbasis IT
    5. Melaksanakan program perawatan alat-alat berbasis IT
    6. Mengelola koneksi dan interkoneksi system dan jaringan
    7. Melaksanakan pemeliharaan teknis program website institusi

 

  1. Tugas Pokok Devisi Pelatihan :
    1. Menyusun rencana kerja dan laporan pelaksanaan program devisi
    2. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program rekruitemen peserta sertifikasi komputer
    3. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program layanan administrasi sertifikasi computer
    4. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pelatihan sertifikasi computer
    5. Mengelola  system dan menyelenggarakan program pelatihan komputer berbasis profesi
    6. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program  standarisasi uji kompetensi peserta
    7. Meningkatkan pemahaman IT kepada komunitas (dosen, karyawan)
    8. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pengembangan materi, metode, alat ukur, media, SDM, bentuk dan kualitas program