LEMBAGA SERTIFIKASI MAHASISWA 

Dalam upaya memberikan nilai tambah bagi mahasiswa UMPO diberikanlah pelayanan Lembaga Sertifikasi Mahasiswa (LSM) yang berfungsi sebagai satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan  dan pengembangan kareier kemahasiswaan.

Kedudukan

  1. Lembaga Sertifikasi Mahasiswa adalah satuan kerja pelaksana adminstratif yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pelayanan  dan pengembangan kareier kemahasiswaan
  2. Lembaga Sertifikasi Mahsiswa selanjutnya disebut LSM
  3. LSM dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  4. Kepala Bagian dibantu oleh staf
  5. Atasan langsung dari Kepala BPKK adalah Wakil Rektor III

 

Kewenangan :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  2. Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  3. Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  stafnya

 

Tugas :

  1. Menyusun program kerja dan laporan tahunan pada tingkat bagian
  2. Mengelola system dan melaksanakan program pemetaan serta pengembangan softskill mahasiswa (leadership, ESQ)
  3. Mengelola system dan melaksanakan program  magang kerja mahasiswa akhir
  4. Mengelola system dan melaksanakan program  kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri untuk perluasan akses kerja
  5. Mengelola system dan melaksanakan program bursa kerja
  6. Mengelola system dan melaksanakan program penyiapan tenaga kerja, recruitment tenaga, dan penyaluran
  7. Mengelola system dan melaksanakan program pengembangan jaringan usaha dan pendirian usaha baru bagi mahasiswa
  8. Mengelola system dan melaksanakan program  pelacakan, pendataan, dan pengembangan hubungan kerjasama dengan alumni
  9. Memfasilitasi koordinasipelaksanaan program peningkatan lifeskill mahasiswa (IT, Bahasa, Enterpreuner)
  10. Memfasilitasi koordinasipelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa