Sebagai upaya pengembangan institusi untuk mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi tidak lepas dari hubungan antara Universitas dengan stakeholder serta elemen masyarakat di luar kampus, Penilaian  dan apresiasi dari mereka juga turut mempengaruhi pengembangan dan kemajuan universitas. atas  dasar tersebut Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) membentuk Satuan kerja bagian humas dan kerjasama (BHK) yang bertugas memberikan pelayanan kehumasan dan kerjasama eksternal.  

Kedudukan :

  1. Bagian Humas dan Kerjasama adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan program Kehumasan, Protokoler, dan Kerjasama
  2. Bagian Humas dan Kerjasama   dipimpin oleh  Ketua Bagian diangkat,  diberhentikanoleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  3. Bagian Humas dan  Kerjasama  selanjutnya disebut BHK
  4. Atasan langsung BHK adalah Rektor

 

Kewenangan :

  1. Kepala Bagian dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada unit dibawahnya
  2. Kepala  Bagian dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
  3. Kepala Bagian memiliki otoritas dalam memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
  4. Kepala Bagian dapat meminta pertanggungjawaban unit yang langsung berada dibawah pengawasannya

 

Struktur BHK adalah :

  1. Unit Kerjasama oleh   Kepala Unit
  2. Staf

 

Tugas BHK :

Selaku pembantu pimpinan yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan program Kehumasan dan Kerjasama setiap tahun akademik harus menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja mengacu pada Program Kerja Universitas

Adapun secara terperinci tugas dari BHK dijabarkan dengan uraian sebagiamana disebut dibawah ini :

 

  1. Tugas Bidang Kehumasan dan Protokoler  :
  1. Melakasanakan aktifitas publikasi eksternal melalui media massa (mengundang wartawan, pembuatan pers release, menyiapkan pers conference)
  2. Melaksanakan adminstrasi publikasi melalui media online (web, email, facebook, twitter, instagram)
  3. Melaksanakan aktifitas publikasi internal melalui warta kampus  dalam bentuk buletin bulanan
  4. Melaksanakan aktifitas protokoler baik tingkat universitas maupun satker lain yang terkait

 

  1. Tugas Unit Kerjasama
    1. Menyusun draf-draf Nota Kesepahaman, Memorandum of Understanding, dan proposal yang akan dijadikan dasar kerjasama dalam maupun luar negeri
    2. Memfasilitasi tindak lanjut program  kerjasama dengan persyarikatan (termasuk ortom dan AUM), perguruan tinggi, pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri
    3. Menyelenggarakan  penyusunan proposal dan mengkoordinasikan pengelolaan program hibah, bantuan dari pemerintah maupun swasta
    4. Mengelola mahasiswa asing (pengurusan visa pelajar)