Kedudukan :
- Bagian Humas dan Kerjasama adalah satuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan program Kehumasan, Protokoler, dan Kerjasama
- Bagian Humas dan Kerjasama dipimpin oleh Ketua Bagian diangkat, diberhentikanoleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
- Bagian Humas dan Kerjasama selanjutnya disebut BHK
- Atasan langsung BHK adalah Rektor
Kewenangan :
- Kepala Bagian dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada unit dibawahnya
- Kepala Bagian dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
- Kepala Bagian memiliki otoritas dalam memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
- Kepala Bagian dapat meminta pertanggungjawaban unit yang langsung berada dibawah pengawasannya
Struktur BHK adalah :
- Unit Kerjasama oleh Kepala Unit
- Staf
Tugas BHK :
Selaku pembantu pimpinan yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan program Kehumasan dan Kerjasama setiap tahun akademik harus menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja mengacu pada Program Kerja Universitas
Adapun secara terperinci tugas dari BHK dijabarkan dengan uraian sebagiamana disebut dibawah ini :
- Tugas Bidang Kehumasan dan Protokoler :
- Melakasanakan aktifitas publikasi eksternal melalui media massa (mengundang wartawan, pembuatan pers release, menyiapkan pers conference)
- Melaksanakan adminstrasi publikasi melalui media online (web, email, facebook, twitter, instagram)
- Melaksanakan aktifitas publikasi internal melalui warta kampus dalam bentuk buletin bulanan
- Melaksanakan aktifitas protokoler baik tingkat universitas maupun satker lain yang terkait
- Tugas Unit Kerjasama
- Menyusun draf-draf Nota Kesepahaman, Memorandum of Understanding, dan proposal yang akan dijadikan dasar kerjasama dalam maupun luar negeri
- Memfasilitasi tindak lanjut program kerjasama dengan persyarikatan (termasuk ortom dan AUM), perguruan tinggi, pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri
- Menyelenggarakan penyusunan proposal dan mengkoordinasikan pengelolaan program hibah, bantuan dari pemerintah maupun swasta
- Mengelola mahasiswa asing (pengurusan visa pelajar)