Bagian Pengembangan Pembelajaran Universitas Muhammadiyah Ponorogo (BPP-UMP) yang bernaung dibawah Wakil Rektor 1 bertugas melaksanakan layanan program pengembangan pembelajaran danpeningkatan kualifikasi akademik dan profesi dosen. Berdasarkan kajian analisis SWOT, maka pada tahun 2012, Universitas membuat satuan kerja baru yang memfokuskan menangani pengembangan pembelajaran dilingkungan universitas Muhammadiyah Ponorogo dengan nama Bagian Pengembangan Pembelajaran atau disingkat dengan BPP.

Kedudukan :

  1. BagianPengembangan Pembelajaran adalah satuan kerja pelaksana administratif yang bertanggungjawab dalam melaksanakan program pengembangan pembelajaran
  2. Bagian Pengembangan Pembelajaran selanjutnya disebut BPP
  3. BPP dipimpin oleh Kepala Bagian diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  4. Kepala Bagian dibantu oleh staf
  5. Atasan langsung dari Kepala BPP adalah Wakil Rektor I

 

Kewenangan :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dilingkup bagiannya
  2. Mengelola dan mendistribusikan tugas kepada para staf yang berada dibawah pengawasannya
  3. Menilai kinerja dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  stafnya

 

Tugas Bagian Pengembangan Pembelajaran :

  1. Menyusun program kerja dan laporan tahunan pada tingkat bagian
  2. Melaksanakan system pengendalian perkuliahan
  3. Melaksanakan fasilitasi koordinasi penyelenggaraan program perkuliahan
  4. Melaksanakan layanan administratif  program peningkatan profesionalitas tenaga pendidik (kompetensi akademik, profesional, paedagogig, dan sosial)
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan program peningkatan profesionalitas tenaga pendidik (kompetensi akademik, profesional, paedagogig, dan sosial)
  6. Melaksanakan layanan administratif  program peningkatan kualifikasi akademik dan profesi dosen (studi lanjut, kepangkatan akademik dan Serdos)
  7. Melaksanakan pemetaan dosen berdasarkan kualifikasi akademik dan profesi
  8. Melaksanakan fasilitasi program pengembangan model-model pembelajaran kretaif dan inovatif
  9. Melaksanakan fasilitasi program perencanaan, pengelolaan serta pengembangan sarana, media, dan sumber belajar
  10. Melaksanakan fasilitasi program perencanaan, pengeloaan, dan pengembangan laboratorium