Kantor Universitas (KU) merupakan salah satu unit satuan kerja di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo setingkat Badan yang Tugas Pokok dan Fungsinya dikembangkan dari dua satker terdahulu yakni Biro Administrasi Umum (BAU) dan Sekretaris Rektorat. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 02/I.1/N/II/2012 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Ponorogo Tahun 2012 Bab XIII pasal 72.

KANTOR UNIVERSITAS

 

Kedudukan :

  1. Kantor Universitas adalahsatuan kerja pelaksanaadministratif yang memberikan layanan administrasi kepada pimpinan universitas
  2. Kantor Universitas dipimpin oleh Kepala Kantor yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  3. Kantor Universitas terdiri dari seksi-seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi
  4. Atasan langsung Kepala KantorUniversitas adalah Rektor

 

Kewenangan :

  1. Kepala Kantor Universitas dapat mendelegasikan tugas dan wewenangannya kepada seksi-seksi
  2. Kepala Kantor Universitas dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
  3. Kepala Kantor Universitas memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
  4. Kepala Kantor Universitasdapat meminta pertanggungjawaban seksi-seksiyang langsung berada dibawah pengawasannya

 

Struktur Kantor Universitas

  1. Seksi Adminstrasi Umum, Hukum  & Kerumahtanggaan, dipimpin oleh Kepala Seksi
  2. Seksi Humas, Protokoler & Kerjasama, dipimpin oleh Kepala Seksi

 

Tugas Kantor Universitas :

Selaku pelaksana administrative, Kantor Universitas setiap tahun akademik harus menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja mengacu pada Program Kerja Universitas

Adapun secara terperinci tugas dari Kantor Universitas dijabarkan per Seksi dengan uraian sebagiamana disebut dibawah ini :

 

Tugas Seksi Administrasi Umum, Hukum dan Kerumahtanggaan :

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi tata persuratan Universitas
  2. Melaksanakan aktifitas dokumentasi produk-produk kebijakan yang dikeluarkan oleh universitas (surat-surat keputusan, foto, bahan cetak, CD, data, dan surat-surat berharga lainnya)
  3. Melaksanakan aktifitas kerumahtanggaan
  4. Melaksanakan aktifitas proses penerimaan dan penjamuan tamu
  5. Mengkoordinasikan pelaksanakan program university social responsibility (USR) seperti : hajatan, sakit, kecelakaan, kematian
  6. Melaksanakan fasilitasi aktifitas penyusunan program kerja dan laporan universitas (laporan tahunan setiap akhir tahun akademik)