- 07 July 2025
- Ajeng Laksmita
UMPO.AC.ID - Ratusan mahasiswa dan sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) mengikuti Kuliah Umum bertajuk "Restorative Justice sebagai Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia" Senin (7/7), di Gedung Expotorium UMPO.
Bukan sekadar kuliah biasa. Ini adalah ruang belajar yang membawa suasana baru, mengajak berpikir tentang hukum bukan hanya sebagai palu dan putusan, tetapi juga sebagai ruang dialog dan pemulihan. Tak sedikit peserta yang mencatat, bertanya, bahkan merenung diam. Mungkin karena istilah restorative justice terasa asing, namun justru memantik rasa ingin tahu.
Acara ini menghadirkan narasumber nasional, Prof. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Mandiri Pusat. Dalam kuliah umumnya, Prof. Mia membahas pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, bukan semata pada aspek penghukuman.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman baru kepada mahasiswa dan civitas akademika UMPO mengenai paradigma hukum yang lebih humanis dan solutif. Pendekatan ini dinilai sangat relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia yang terus berkembang.
Beberapa peserta tampak berdiskusi kecil setelah sesi berlangsung, membahas bagaimana paradigma ini bisa diterapkan dalam kehidupan nyata. Ada kesadaran yang tumbuh perlahan—bahwa hukum tak melulu tentang benar dan salah, tetapi juga tentang mendengarkan dan memulihkan.
(Ajeng Laksmita/Humas UMPO)