Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Rektor
    • Dosen & Karyawan
  • Kelembagaan
      • BAGIAN

      • Bagian Sekretariat Universitas (BSU)
      • Bagian Humas dan Protokoler (BHP)
      • Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK)
      • Bagian Pengembangan Pembelajaran (BPP)
      • Bagian Sumber Daya Manusia (BSDM)
      • Bagian Administrasi Pengelolaan Keuangan (BAPK)
      • Bagian Pengelola Sarana dan Prasarana (BPSP)
      • BAGIAN

      • Bagian Pengembangan Usaha (BPU)
      • Bagian Pengkajian, Pembinaan, dan Pengembangan Dakwah Islam (BP3DI)
      • Bagian Administrasi Mahasiswa dan Alumni (BAMA)
      • Bagian Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (BIPMB)
      • Bagian Kerjasama dan Urusan Internasional (BKUI)
      • Bagian Sertifikasi Mahasiswa (BSM)
      • Lembaga

      • Lembaga Penjaminan Mutu Institusi (LPMI)
      • Lembaga Perencanaan & Pengembangan Institusi (LPPI)
      • Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
      • Lembaga Layanan Perpustakaan (L2P)
      • Lembaga Pengembangan Sistem Informasi (LPSI)
  • Informasi
    • Berita
    • Informasi Kampus
    • Informasi PMB
    • Informasi Ponorogo
    • Kerjasama
  • Fakultas
    • Fakultas Agama dan Islam
    • Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
    • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
    • Fakultas Ekonomi
    • Fakultas Teknik
    • Fakultas Ilmu Kesehatan
    • Fakultas Hukum
    • Pascasarjana
  • Fasilitas
    • Fasilitas Ruang Kuliah
    • Fasilitas Kegiatan Mahasiswa
    • Sistem Informasi Akademik
  • Kontak
    • Pendaftaran Online
    • Kontak
  • Login
    • Login Dosen
    • Login Sistem Akademik

Berita / Artikel

  • Home
  • Berita

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermedsos, Akademisi UMPO Minta Ditelaah Ulang

  • 09 March 2026
  • Ajeng Laksmita
  • Umum

UMPO.AC.ID  -  Pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, dan Instagram mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta kecanduan penggunaan media sosial.

 

Meski demikian, sejumlah kalangan akademisi meminta agar kebijakan tersebut ditelaah kembali. Pasalnya, beberapa platform digital juga dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran.

 

Kaprodi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO), Adi Fajaryanto Cobantoro S.Kom., M.Kom, mengatakan pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut. Menurutnya, aturan itu bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.

 

“Pada prinsipnya kami mendukung aturan tersebut karena tujuannya untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan media sosial,” ujarnya.

 

Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertabrakan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang mendorong proses pembelajaran dengan memanfaatkan media sosial dan platform digital.

 

Selain itu, dalam praktiknya tidak sedikit orang tua yang membuatkan akun media sosial bagi anaknya untuk menyimpan dokumentasi atau kenangan, seperti foto dan aktivitas anak.

 

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut agar tetap memberikan perlindungan bagi anak, namun tidak menghambat pemanfaatan teknologi digital untuk kebutuhan pendidikan.

 

 

Ajeng Laksmita/Humas UMPO

Berita Terkait

Refleksi Penutupan Pesma Almanar UMPO: Mahasantri ... Ajeng Laksmita | 11 March 2026
Raih Keberkahan Lailatul Qadr, Masjid Al Manar UMP... Ajeng Laksmita | 10 March 2026
Pengajian Ahad Pagi UMPO : “Pesan Retoris Ayat P... Ajeng Laksmita | 09 March 2026
Dukung Ramadhan Peduli MPKS, Rektor UMPO Sebut Lan... Ajeng Laksmita | 07 March 2026
Kajian Ramadan UMPO: Ketua PDM Ponorogo Ajak Sivit... Ajeng Laksmita | 07 March 2026
Kajian Ramadan UMPO: Rektor Ajak Sivitas Akademika... Ajeng Laksmita | 06 March 2026

Populer

Wisuda ke 60 Pascasarjana Sarjana dan Diploma Univ...

  • 23 February 2026

Tiba di Malaysia, Mahasiswa KKN Internasional UMPO...

  • 21 January 2026

Perkuat Kiprah Global, UMPO Berangkatkan 22 Mahasi...

  • 15 January 2026

Hadapi Modus Kekerasan Era Digital, UMPO Perkuat S...

  • 12 February 2026

Kategori

  • Agenda
  • Berita
  • Informasi Kampus
  • Informasi Ponorogo
  • Pekerjaan
  • Pengumuman
  • Umum

Berita Terakhir

Refleksi Penutupan Pesma Almanar UMPO: Mahasantri ...

  • 11 March 2026

Raih Keberkahan Lailatul Qadr, Masjid Al Manar UMP...

  • 10 March 2026

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermedsos...

  • 09 March 2026

Pengajian Ahad Pagi UMPO : “Pesan Retoris Ayat P...

  • 09 March 2026

Dukung Ramadhan Peduli MPKS, Rektor UMPO Sebut Lan...

  • 07 March 2026
Logo

Media Online

RADIO AL-MANAR
Streaming Terputus Suara Al-Manar


UMPO TV

Pengumuman Terakhir

  • Wisuda ke 60 Pascasarjana Sarjana dan Diploma Universitas Muhammadiyah Ponorogo 23 Feb 2026
  • Pengumuman Hasil Rekrutmen Dosen S1 Fisiotrapi 24 Dec 2025
  • FOTO PROSESI DAN FOTO BESTMOMENT WISUDA 59 PASCASARJANA SARJANA DAN DIPLOMA UMPO 28 Oct 2025

Link Terkait

Persyarikatan Muhammadiyah | Ditjen Dikti |

World Web Rank | Peringkat Versi 4icu.org |

Pemkab Ponorogo | Dikti |

Kopertis Wilayah VII | LPMII |

Pejabat Struktural |

Hubungi Kami

Jl. Budi Utomo No.10 Ponorogo, Jawa Timur Indonesia
Telp. (0352) 481124, 487662 (psw 2211) - Fax : (0352) 461796
humas@umpo.ac.id , akademik@umpo.ac.id

2026 © All Rights Reserved. Universitas Muhammadiyah Ponorogo English