- 09 March 2026
- Ajeng Laksmita
UMPO.AC.ID - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, dan Instagram mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta kecanduan penggunaan media sosial.
Meski demikian, sejumlah kalangan akademisi meminta agar kebijakan tersebut ditelaah kembali. Pasalnya, beberapa platform digital juga dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran.
Kaprodi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO), Adi Fajaryanto Cobantoro S.Kom., M.Kom, mengatakan pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut. Menurutnya, aturan itu bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
“Pada prinsipnya kami mendukung aturan tersebut karena tujuannya untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan media sosial,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertabrakan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang mendorong proses pembelajaran dengan memanfaatkan media sosial dan platform digital.
Selain itu, dalam praktiknya tidak sedikit orang tua yang membuatkan akun media sosial bagi anaknya untuk menyimpan dokumentasi atau kenangan, seperti foto dan aktivitas anak.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut agar tetap memberikan perlindungan bagi anak, namun tidak menghambat pemanfaatan teknologi digital untuk kebutuhan pendidikan.
Ajeng Laksmita/Humas UMPO