- 10 July 2018
- Administrator
Berdasarkan Surat Edaran No: 463/I.1/CM/2018 tentang Keringanan dan Pembebasan Pembayaran Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Ponorogo, berikut ini adalah beberapa skema keringanan biaya kuliah yang dapat diperoleh oleh MaBa TA. 2018/2019:
A. Keringanan biaya yang sudah berjalan bagi calon mahasiswa baru :
- Pengurangan biaya daftar ulang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi calon mahasiswa baru berprestasi minimal tingkat kabupaten di bidang olah raga, karya ilmiah, seni dan budaya.
- Pengurangan biaya daftar ulang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi calon mahasiswa baru yang memiliki saudara kandung masih kuliah dengan status aktif di UNMUH Ponorogo.
- Pengurangan biaya daftar ulang sebesar 50 % dari biaya dana pengembangan untuk dua orang mahasiswa dalam status saudara kandung yang secara bersamaan diterima sebagai mahasiswa UNMUH Ponorogo.
- Pengurangan biaya daftar ulang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi calon mahasiswa baru yang memiliki rekomendasi dari Ranting Muhammadiyah sebagai kader Muhammadiyah aktif dan terlibat dalam organisasi Muhammadiyah.
- Pembebasan seluruh dana pengembangan bagi putra/putri dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
|
B. Keringanan biaya bagi calon mahasiswa baru :
- Pengurangan dana pegembangan sebesar 50 % bagi calon mahasiswa baru yang menyelesaikan sekolah mulai jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah atas/kejuruan di sekolah Muhammadiyah.
- Pembebasan SPP pada semester pertama bagi calon mahasiswa baru yang berasal dari kota di luar pulau Jawa dan Madura.
- Pengurangan biaya daftar ulang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi mahasiswa baru yang memilih program studi dengan keilmuan yang sesuai dengan pekerjaan orang tua/wali mahasiswa.
|
Prosedur untuk mendapatkan keringanan/pembebasan biaya daftar ulang mahasiswa baru :
- Mengajukan formulir permohonan dengan dilampiri persyaratan sebagaimana yang telah disyaratkan.
- Formulir yang telah diisi beserta lampirannya diserahkan kepada Wakil Rektor III melalui Kepala UPT Penerimaan Mahasiswa Baru (UPT. PMB) sebelum daftar ulang/registrasi mahasiswa untuk diperiksa lebih lanjut
- Persetujuan akan diterbitkan oleh Wakil Rektor III sebagai dasar tindaklanjut pemberian keringanan/pembebasan biaya oleh BAPK Unmuh Ponorogo.
Download Formulir dan Checklist Persyaratan