Badan Pengkajian, Pembinaan, dan Pengembangan Dakwah Islam (BP3DI) adalah badan yang mengkoordinir seluruh kegiatan keagamaan di kampus. Kegiatan-kegiatan keagamaan yang ada difokuskan untuk membangun wawasan dunia al-Islam Kemuhammadiyahan serta mendorong penerapan nilai-nilai keislaman (Islam Values) dari warga kampus agar tercipta atmosfer Islami. BP3DI memiliki 3 unit yaitu:

1). Pengkajian Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).

2). Unit Pembinaan AIK.

3).Unit Pengembangan Dakwah Islam.

Kedudukan :

  1. Bagian Humas dan Kerjasama adalahsatuan kerja pembantu pimpinan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan program pengkajian, pembinaan, dan pengembangan AIK (yang bersifat non akademik)
  2. Bagian Humas dan Kerjasama   dipimpin oleh  Ketua Bagian diangkat,  diberhentikanoleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
  3. BagianPengkajian Pembinaan dan Pengembangan Dakwah Islam   selanjutnya disebut BP3DI
  4. Atasan langsung BP3DI adalah Rektor

 

Kewenangan :

  1. Kepala Bagian dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada unit-unit dibawahnya
  2. Kepala  Bagian dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
  3. Kepala Bagian memiliki otoritas dalam memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
  4. Kepala Bagian dapat meminta pertanggungjawaban unit-unit yang langsung berada dibawah pengawasannya

 

Struktur BP3DI adalah :

  1. Unit Pengkajian AIK, dipimpin oleh   Kepala Unit
  2. Unit Pembinaan AIK,dipimpin oleh   Kepala Unit
  3. Unit Pengembangan Dakwah Islam, dipimpin oleh   Kepala Unit

 

Tugas BP3DI :

Selaku pembantu pimpinan yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan program pengkajian, pembinaan dan pengembangan AIK, BP3DI setiap tahun akademik harus menyusun program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja mengacu pada Program Kerja Universitas

Adapun secara terperinci tugas dari BP3DI dijabarkan per unit dengan uraian sebagiamana disebut dibawah ini :

 

Tugas unit-unit pada BP3DI :

  1. Tugas unit Pengkajian AIK :
  1. Menyusun renstra, renop, rencana kerja dan pelaporan program BP3DI
  2. Mengkaji, mengembangkan dan menyusun kurikulum AIK
  3. Mengkaji, mengembangkan dan menyusun bahan ajar AIK
  4. Mengkaji, mengembangkan dan menyusun strategi pelaksanaan kehidupan Islami 
  5. Mengkaji, menerbitkan dan mempublikasikan solusi atas permasalahan umat
  6. Mengkaji, mengembangkan dan menyusun strategi pengembangan dakwah Islam
  7. Mengkaji dan menyusun strategi program pengembangan kerjasama dengan persyarikatan, ortom dan AUM
  8. Mengkaji dan menyusun strategi program pengembangan kerjasama dakwah dengan ormas Islam lainnya

 

  1. Tugas Unit Pembinaan AIK :
  1. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pembinaan AIK untuk pegawai
  2. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pelatihan baca tulis Al Qur’an dan ibadah praktis bagi pegawai
  3. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pengkaderan (darul arqam, dan baitul arqam) untuk pegawai
  4. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program sertifikasi baca tulis Al Qur’an dan ibadah praktis untuk mahasiswa
  5. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pengkaderan (darul arqam) untuk mahasiswa baru
  6. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pembinaan untuk mahasiswa kader
  7. Menyelenggarakan program praktek kehidupan Islami
  8. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program pembinaan untuk ortom dan ranting khusus di kampus

 

  1. Unit Pengembangan Dakwah Islam :
  1. Menyelenggarakan kerjasama dan fasilitasi pengembangan dakwah persyarikatan, ortom dan AUM
  2. Membangun dan menyelenggarakan kerjasama pengembangan dakwah dengan ormas Islam lainnya
  3. Menyelenggarakan program pelatihan da’i bagi pegawai dan mahasiswa
  4. Menyelenggarakan program pengiriman da’i dalam kegiatan dakwah
  5. Menyelenggarakan program program dakwah berbasis media cetak, elektronik, dan online
  6. Menyelenggarakan program PHBI
  7. Menyelenggarakan program pemakmuran masjid bagi pegawai dan mahasiswa (sholat jamaah dan kajian)
  8. Menyelenggarakan program pengumpulan zakat, kegiatan Ramadhan, Idul Fitri, dan Qurban
  9. Menyelenggarakan program bakti sosial