- 21 September 2023
- Administrator
UMPO.AC.ID - Masa Ta'aruf Mahasiswa Baru (Mastamaru) Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) sangat jauh dengan aksi perploncoan dan senioritas, justru gelaran yang berlangsung pada 18-22 September 2023 itu penuh manfaat dan wawasan bagi para maba, ditambah lagi kemasan acara yang asyik dan seru.
Sesuai dengan tema yang diusung yakni Lawan Perundingan Bangun Peradaban, Mastamaru UMPO mendatangkan pembicara yakni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ponorogo, IPDA Andik Candra H, S.H.
Dihadapan ribuan pasang mata, dia menyampaikan materi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pertama, pencegahan TPKS yang merujuk pada Peraturan perundangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang berprespektif pada korban kejahatan/ UUTPKS No 12 tahun 2022. Apalagi di Ponorogo jumlah perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang ditangani Polres Ponorogo saja mencapai 14 kasus di tahun 2022 dengan berbagai jenis perkara yang terdiri dari kasus pelecehan seksual, persetubuhan, maupun pelecehan dengan menggunakan sarana siber.
Kedua, pihaknya mengenalkan berbagai jenis TPKS yang tercantum pada undang-undang pasal 4 ayat 1 dan 2, termasuk hukuman yang disangkakan pada pelaku kekerasan seksual serta pemberatan hukum.
Materi selanjutnya IPDA Andik menjelaskan pendampingan yang akan diberikan kepada korban kekerasan seksual sesuai pasal 26, dimana korban dapat didampingi oleh pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan diantaranya petugas LPSK, petugas UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog; pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal, petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Pendamping lain.
Pendamping korban harus memenuhi syarat, antara lain memiliki kompetensi tentang penanganan korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender dan telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara TPKS. Pendamping juga diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.
Selain upaya PPA Polres Ponorogo yang memberikan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan seksual, tak kalah penting adalah peran dan partisipasi masyarakat dan keluarga. Tentunya kedua hal tersebut juga diatur dalam pasal 85 dan 86. Bagaimana peran masyarakat dan keluarga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kekerasan seksual, utamanya support system bagi korban kekerasan seksual
(Ajeng Laksmita/Humas UMPO)